Monday 7 April 2014

Prinsip Legal Ethic and Nursing Advocacy


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam ke pangkuan nabi Muhammad S.A.W, alhamdulillah tugas mandiri blok 2 modul 2 telah kami selesaikan. Tugas ini berisi rangkuman materi “ Prinsip Legal Ethics dan Nursing Advocacy” yang telah kami pelajari dalam blok 2 modul 1.
Kami berharap laporan mandiri ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Kami menyadari dalam menyusun laporan mandiri ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan laporan mandiri ini nantinya.


Banda Aceh, Oktober 2013

                                                                                      Penyusun                    

DAFTAR ISI
Kata pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi.......................................................................................................... .... iii
BAB I
Latar Belakang...................................................................................................... 1
BAB II
A.    Keputusan Etik
1.      Algoritma Pengambilan Keputusan Etik............................................. 2
2.      Komponen Pengambilan Keputusan Etik........................................... 3
B.     Advokat Klien........................................................................................... 4
C.     Hak-hak dan kewajiban Perawat-pasien
1.      Hak  Perawat....................................................................................... 5
2.      Kewajiban Perawat............................................................................. 7
3.      Hak Pasien........................................................................................... 8
4.      Kewajiban Pasien................................................................................ 11
D.    Peran Organisasi Keperawatan.................................................................. 12
BAB III
Kesimpulan............................................................................................................ 13
Daftar Pustaka....................................................................................................... 14

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Praktik keperawatan melibatkan interaksi yang kompleks antara nilai individu, sosial dan politik, serta hubungannya dengan masyarakat tertentu. Sebagai dampaknya perawat sering mengalami situasi yang berlawanan dengan hati nuraninya. Untuk itulah seorang perawat harus memahami konsep keputusan etis yang nantinya membuat peran perawat sebagai advokad klien lebih terarah. Perawat juga harus memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang perawat, dan memahami hak dan kewajiban seorang pasien yang akan diberikan asuhan keperawatan oleh perawat nantinya. Perawat juga harus memahami peran organisasi keperawatan sebagai wadah untuk mengembangkan kemampuannya di bidang keperawatan.









BAB II
PEMBAHASAN
A.      Keputusan  Etik
1.      Algoritma Pengambilan Keputusan Etik
Identifikasi dilema etik yang mungkin terjadi
                                                           


































Pengambilan keputusan etik merupakan salah satu proses pengambilan keputusan, yang di dalamnya terdapat ilmu, kedudukan, dan etika (sumijatun, 2011). Catalano (1997) telah menyusun suatu algoritma pengambilan keputusan untuk perawat. Algoritma ini berisi lima langkah, yang dimulai dengan identifikasi dilema etik yang mungkin terjadi dan menghasilkan resolusi atau keputusan untuk melakukan tindakan.
2.       Komponen Pengambilan Keputusan Etik
Banyak komponen masuk ke proses pengambilan keputusan etik. Komponen-komponen tersebut adalah :
·      Fakta situasi khusus.
·      Teori dan prinsip etik.
·      Kode etik keperawatan.
·      Hak klien.
·      Nilai personal.
·      Faktor-faktor yang berperan atau menggangu kemampuan seseorang untuk      membuat atau menetapkan pilihan, seperti nilai budaya, harapan sosial, derajat komitmen, kurang waktu, kurang pengalaman, pengabaian atau takut hukum, dan konflik loyalitas.


Pengambilan keputusan etik yang membutuhkan pilihan, nilai, dan tindakan seseorang dimulai dengan keinginan : orang terinspirasi oleh suatu keinginan untuk mengikuti yang baik setiap kali mereka melihatnya. Namun untuk mengetahui apa yang mereka ikuti benar-benar baik, orang harus memiliki alasan. Pilihan, nilai, dan tindakan etik kemudian menjadi suatu keinginan beralasan.
Perawat bertanggung jawab untuk memutuskan tindakan mereka sendiri dan mendukung klien yang mengambil keputusan etik atau melakukan koping terhadap hasil keputusan yang dibuat oleh orang lain. Suatu keputusan yang baik adalah keputusan yang berpihak pada kepentingan klien dan pada waktu yang sama juga melindungi integritas semua pihak yang terlibat.

B.       Advokat Klien
Advokasi adalah kombinasi antara pendekatan atau keinginan individu dan sosial untuk memperoleh komitmen politik, dukungan kebijakan, penerimaan sosial, dan adanya sistem yang mendukung terhadap suatu program atau kegiatan. Perawat sebagai advokat yaitu sebagai penghubung antara klien-tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien. Membela kepentingan klien dan membantu klien, memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional.
Syarat-syarat perawat untuk menjadi advokad klien adalah :
1.      Menjadi asertif, perilaku asertif adalah keterbukaan, kejujuran, pengungkapan pendapat yang empatik, keinginan dan perasaan. Individu asertif tidak membiarkan orang lain mengambil keuntungan dari mereka dan karenanya mereka tidak akan menjadi korban. Perilaku asertif tidak mendominasi tetapi tetap terkontrol dan tidak agresif.
2.      Mengetahui bahwa hak dan nilai klien dan keluarga harus didahulukan saat hak dan nilai tersebut menimbulkan konflik dengan hak dan nilai pemberi perawatan kesehatan.
3.      Memastikan bahwa klien dan keluarga mendapatkan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan mengenai kesehatan dan perawatan kesehatan mereka.
4.      Menyadari bahwa potensi konflik dapat timbul pada isu yang membutuhkan konsultasi, konfrontasi atau negosiasi antara perawat dan pengelola atau antara perawat dan dokter.
5.      Bekerja dengan lembaga komunitas yang tidak familiar atau praktisi awal.

C.       Hak-hak dan Kewajiban Perawat-pasien
1.         Hak perawat
Menurut  Claire dan Fagin (1975), bahwa perawat berhak:
a.       Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b.      Mengembangkan diri melalui kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c.       Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode etik profesi
d.      Mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
e.       Mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus
f.       Diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun emosional
h.      Diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan
i.        Privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya serta tenaga kesehatan lainnya
j.        Menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya
k.      Mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
l.        Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
2.                  Kewajiban Perawat
Dalam mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan. (Claire & Fagin, 1975, dalam Fundamental of nursing, Kozier 1991).
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a.       Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
b.      Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
c.       Menghormati hak pasien
d.      Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya
e.       Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada
f.       Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya
g.      Berkolaborasi dengan tenaga medis (dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
h.      Memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya sesuai dengan batas kemampuaannya
i.       Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j.       Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
k.      Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l.        Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
m.     Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

3.             Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seorang professional perawat.
Hak-hak pasien adalah :
a.    Mempertahankan dan mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
b.    Memperoleh informasi terbaru, lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis, dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan mengkoordinir asuhan keperawatannya.
c.    Menerima informasi penting untuk memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan melakukan tindakan
d.    Menolak pengobatan sejauh yang diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
e.      Setiap melakukan tindakan selalu mempertimbangkan  privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan, diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
f.     Mengharapkan bahwa semua komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya harus diperlakukan secara rahasia.
g.    Pasien mempunyai hak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang ditunjuk dapat menerimannya.
h.     Memperoleh informasi tentang hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
i.       Diberikan penasehat/pendamping apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
j.        Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima. Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan Rumah Sakit menyediakan mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
k.      Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya sebagai pasien
l.        Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
4.          Kewajiban Pasien
a.     Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan tata tertib rumah sakit
b.    Pasien wajib menceritakan sejujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang diderita
c.     Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter atau perawat dalam rangka pengobatan
d.    Pasien beserta penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau dokter.
e.     Pasien dan penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatangani.




D.        Peran Organisasi Profesi
       Organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
       Peran organisasi profesi adalah :
1.    Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
2.    Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
3.    Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
4.    Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
5.     Pembina dalam mempersatukan ide-ide
6.    Pembina dan pembangun kesatuan profesi
7.    Pembantu sebagai tempat silaturrahmi.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Algoritma pengambilan keputusan etik digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan masalah etik dalam proses keperawatan.
2.      Sebagai advokat klien, perawat harus memiliki syarat-syarat tertentu dengan tujuan peran perawat sebagai seorang advokad dapat terlaksana dengan baik.
3.      Perawat dan pasien harus saling memahami hak dan kewajiban masing-masing, sehingga asuhan keperawatan yang dilakukan perawat terhadap pasien sesuai dengan standar asuhan keperawatan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
4.      Perawat harus mengetahui peran organisasi profesi keperawatan agar perawat mampu mengembangkan kemampuannya sebagai tenaga  profesional kesehatan.



DAFTAR PUSTAKA
Alimul, A. ( 2002). Pengantar Pendidikan Keperawatan. Jakarta:CV Sagung Santoso.
Blais, K., K., dkk. (2007). Praktik Keperawatan Profesional : Konsep & Perspektif. Jakarta:EGC.
Suhaemi, M., E. (2004). Etika Keperawatan : Aplikasi pada Praktik. Jakarta: EGC.
Potter & Perry. (2010). Fundamental Keperawatan. Jakarta:Salemba Medika.






      









0 komentar:

Post a Comment